STRUKTUR ORGANISASI USTJ

Berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 162/D/O/2003 tentang pendirian Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dan ijin penyelenggaraan Program Studi yang diselenggarakan oleh Yayasan Bhineka Tunggal Ika Jayapura, yang memiliki organ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun.

Secara umum, berikut ini adalah Struktur Organisasi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura